Kapuspen TNI: Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Kapuspen TNI: Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Korban penculikan dan penganiayaan Imam Masykur-Facebook-

BACA JUGA:Oknum Paspampres Disebut Lakukan Rencana Pembunuhan Terhadap Pemuda Aceh, Kapuspen TNI: Maksimal Hukuman Mati!

Dipastikan ketiganya anggota TNI. Satu diantaranya Paspamres.

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," ucapnya.

Sementara, IM (25) seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.

Hal tersebut viral di media sosial Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Resmi Beroperasi Hari Ini, Simak Rute, Tarif, Promo hingga Titik Kantong Parkir yang Tersedia

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," tulis akun tersebut, dikutip Minggu 27 Agustus 2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads