Pemkot Surakarta Buka 879 Lowongan Kerja, Untuk Guru, Tenaga Teknis juga Nakes, Yuk Daftar!

Pemkot Surakarta Buka 879 Lowongan Kerja, Untuk Guru, Tenaga Teknis juga Nakes, Yuk Daftar!

ilustrasi lowongan kerja-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Buat kalian yang sedang mencari lowongan kerja, khususnya di wilayah Surakata, kali ini Pemerintah Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah akan membuka ratusan lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, akan ada sebanyak 879 lowongan yang akan dibuka.

BACA JUGA:Kedubes AS Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi, Gaji Rp349 Juta per Tahun, Minat? Langsung Daftar!

Ratusan lowongan tersebut terdiri dari guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. 

Selain itu, Dwi juga mengatakan untuk formasi guru yang dibutuhkan sebanyak 505 orang, tenaga teknis sebanyak 110 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 264 orang.

"Untuk formasi guru ini kebanyakan yang dibutuhkan guru mata pelajaran SMP," ungkapnya.

 Menurutnya, untuk formasi guru, ada sekitar 150 orang yang sudah sampai di tahap passing grade 2021.

BACA JUGA:Info Lowongan CPNS Mahkamah Agung (MA) 2023, Simak Jadwal Lengkap Seleksi dan Rincian Formasinya

"Jadi sisa hasil tes kemarin masuk ke kuota kami. Sisanya yang belum ikut tes kami undang untuk ikut tes lagi, kemungkinan 500 itu sisa hasil tes tahun kemarin, ada yang nanti kita tes tahun ini," jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan, awalnya Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan sebanyak 883 kuota, namun demikian yang akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI sebanyak 879 orang.

Sementara itu, terkait dengan syarat mengikuti seleksi P3K yakni usia dan pengalaman tugas relevan dengan formasi yang dilamar, yakni minimum 3 tahun.

BACA JUGA:Lion Air Buka Lowongan Pramugara & Pramugari, Gratis! Ini Persyaratannya!

"Usia kalau P3K beda dengan CPNS. Kalau guru satu tahun jelang BUP (batas usia pensiun), BUP guru kan maksimum 60 tahun, itu masih diizinkan. Cuma kan perjanjian kerja hanya sampai usia BUP-nya. 59 tahun masih boleh, hanya sampai satu tahun (masa kerja)," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: