Bareskrim Akan Sita Aset Panji Gumilang, 9 Saksi Yayasan Pesantren Indonesia Diperiksa Terkait TPPU
Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang berada di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia --
JAKARTA, DISWAY.ID-Tahap penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri lakukan penyitaan terhadap aset Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait TPPU tersebut, Kepolisian juga mendalami peran Panji Gumilang di YPI.
Dalam rangka penyitaan aset Panji Gumilang, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
BACA JUGA:Polri Periksa 3 Bendahara Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri , Selasa 29 Agustus 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
BACA JUGA:Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Ratusan Juta Akan Dibekukan, Kasusnya Korupsi Dana BOS dan TPPU
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” tutupnya.
Bareskrim Polri saat ini masih mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam aktivitasnya di Ponpes Al Zaytun.
Kepolisian pun telah memeriksa 9 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes atau Mahar Al Zaytun.
"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Selasa 29 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan tersebut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya pada pekan ini guna melengkapi bukti-bukti.
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana," jelasnya lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: