Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Rumah Politikus PKB Digeledah, KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11.5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23.5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14.2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14.5 miliar).

Gratifikasi Rp 11.5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52.2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

BACA JUGA:Ujian Dini

BACA JUGA:Ducati Scrambler 2023 Resmi Mengaspal di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp 377 Jutaan

Jaksa menyebut, Rafael juga memutar uangnya dengan membeli sebuah aset berupa kendaraan, ruko, tanah, sampai rumah. Lokasinya tersebar di beberapa kota.

"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun nama pihak lain," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: