Tilang Uji Emisi Berlaku 1 September, Berikut Lokasi Razia di DKI Jakarta

Tilang Uji Emisi Berlaku 1 September, Berikut Lokasi Razia di DKI Jakarta

Adapun dalam pemberlakuan tilang uji emisi pada 1 September ini, pihak Polda Metro Jaya dengan jajaran terkait akan menggelar razia di beberapa titik di Ibu Kota.-pmj-

Menurutnya uji emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Hal ini juga merupakan upaya untuk menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari.

Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga telah melakukan sosialisasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Ada Rekayasa Jalan Jelang KTT ASEAN Jakarta, Ini Skenario Jalan Alternatifnya!

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat.

Adapun lokasi razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta 1 September 2023 antara lain:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: