KPK Panggil Cak Imin sebagai Saksi Besok
Gedung KPK-kpk.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikabarkan telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada besok hari.
Surat pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kemenaker pada tahun 2012, ditengarai juga telah disampaikan KPK ke bakal calon presiden ini.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi media di kantornya, Senin 4 September 2023.
BACA JUGA:Cak Imin Bakal Cawapres, Kasus Tahun 2012 Saat Menaker Mulai Diusut KPK, Segera Diperiksa?
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK dan dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya," jelas Ali.
Sebelumnya, pihak KPK mengisyaratkan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.
Dalam penanganan kasus pengadaan software yang ditengarai merugikan negara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
BACA JUGA:Ucapkan Selamat ke Anies-Cak Imin, AHY Juga Memaafkan: Tidak Begitu Saja Melupakan
KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini melalui lembaga auditor negara seperti BPK maupun BPKP, atau dari internal KPK sendiri.
Dalam penanganan selanjutnya, sejumlah pejabat akan dipanggil untuk diperiksa.
Semua pejabat dalam periode tersebut bakal dimungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Semua pejabat di tempus (2012) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," jelas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
BACA JUGA:Arah Politik Terbaru Partai Demokrat: Segera 'Move On', Siap Menyongsong Peluang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: