Pendaftaran Capres - Cawapres Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari-KPU-
1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Adapun rangkaian jadwal sebagai berikut;
1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023
5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023
6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: