Buntut Dugaan Pemukulan ke Kader PDIP, Joko Santoso Dapat Sanksi Berat dari Gerindra

Buntut Dugaan Pemukulan ke Kader PDIP, Joko Santoso Dapat Sanksi Berat dari Gerindra

Habiburokhman Tegas Copot Jabatan Joko Santoso---dpr.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan terhadap Joko Santoso.

Pencopotan jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang resmi diberikan setelah Gerindra berkahir menggelar sidang.

Joko Santoso diduga melakukan pemukulan kepada kader PDIP atas pemasangan bendera partai.

BACA JUGA:Demokrat Buka Jalan ke Gerindra dan PDIP: Tunggu Keputusan Majelis Tertinggi Partai

"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang," ujar Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 September 2023.

Habiburokhman menuturkan bahwa Joko Santoso telah mengakui mendatangi kediaman dari kader PDIP di Semarang.

Ia pun sempat membentak-bentak saat datang ke rumah Kader PDIP tersebut.

Memang jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang dicopot, tapi status Joko masih terdaftar sebagai kader Gerindra.

BACA JUGA:KKIR Resmi Bubar, Partai Gerindra Beberkan Dinamika Politik dengan PKB

"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri," papar Habiburokhman.

"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," sambungnya.

Atas pemukulan itu Joko dinilai telah melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra.

"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," pungkasnya.

BACA JUGA:Gerindra Kasih Bocoran Cawapres Prabowo Subianto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads