Cara Operasi Bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya Timbun Serta Salurkan BBM Solar Bersubsidi, Ribuan Liter Berhasil Diamankan
Ilustrasi: Pihak kepolisian mengungkapkan cara operasi bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya timbun dan salurkan BBM Solar bersubsidi.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
Saat pengerebekan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 7 orang saksi diamankan.
Salah satu yang diamankan merupakan terduga pelaku yang juga pemilik perusahaan PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya.
BACA JUGA:Video Azan Ganjar Pranowo Dipertanyakan KPI: Kami Telah Kirimkan Surat
Jual Kembali BBM Solar Subsidi Hasil Penimbunan
Pihak kepolisian mengungkapkan jika BBM Solar yang ditimbun oleh bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya kembali dijual belikan.
Menurut kepolisian hasil dari penimbunan BBM Solar tersebut juga ada yang dikirim ke Surabaya untuk dijual.
Akan tetapi PO tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi sehingga tindakannya merupakan ilegal dan melaggar peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
BACA JUGA:Mau Cairkan Limit AkuLaku Jadi Saldo DANA? Begini Cara Simpelnya
Selain itu Polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir Solar tersebut.
Pelaku sendiri yang merupakan bos bos PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Pemilik PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya sendiri adalah Ki Agus Muhammad Syidik yang memulai bisnis transportasi bus pariwisata dengan nama PO Agam Tungga Jaya pada tahun 2014.
BACA JUGA:Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Plat Nopol Ini Dilarang Masuk DKI!
BACA JUGA:Uji Emisi Gratis di Jakarta Hari Ini Masih Ada di Lokasi Ini, Buruan!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: