Polisi Amankan Puluhan Pelaku Tawuran di 7 Lokasi, Celurit dan Busur Panah Jadi Barang Bukti

 Polisi Amankan Puluhan Pelaku Tawuran di 7 Lokasi, Celurit dan Busur Panah Jadi Barang Bukti

Polisi Amankan Puluhan Pelaku Tawuran di 7 Lokasi, Celurit dan Busur Panah Jadi Barang Bukti-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Senin 11 September 2023.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengamankan belasan senjata tajam (sajam) saat menggagalkan aksi tawuran itu.

BACA JUGA:Tawuran di Tangsel, 1 Tewas dan 3 Tersangka Diamankan

Salah satu dari senjata tersebut ada busur panah yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

"Dari 38 orang yang kami amankan di tujuh lokasi yang berbeda, ada 11 celurit, busur panah, parang gergaji, dan sebuah stik golf yang diamankan. Selain itu, ada HP dan beberapa kendaraan roda dua," ujar Ade dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 11 September 2023.

Ade Ary juga menjelaskan ketujuh kejadian tawuran tersebut direncanakan oleh para pelakunya dengan janjian di media sosial.

Para pelaku menentukan waktu dan tempat untuk tawuran tersebut.

BACA JUGA:3 Remaja Diamankan Polisi Hendak Tawuran di Jakbar

"Cara mereka berkumpul, cara mereka melakukan tawuran, yang pertama adalah mereka janjian via akun Instagram. Kemudian, mereka janjian untuk berkumpul dan menyerang salah satu murid sekolah lainnya via grup WhatsApp," jelasnya.

Ade Ary menjelaskan aksi tawuran kelompok pemuda maupun pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan bisa ditoleransi lagi.

Ade menegaskan pelajar yang terbukti memiliki sajam akan dijerat pidana penjara.

BACA JUGA:2 Kelompok Remaja Tawuran di Bekasi, 1 Orang Tewas

"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," tegasnya.

Ade mengatakan pihaknya menangkap 38 orang, 32 orang di antaranya pelajar SMP, SMA, dan SMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: