BNN Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Barang Bukti Disita dari 19 Bandar Bikin 'Geleng-geleng'
BNN Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Barang Bukti Disita dari 19 Bandar Bikin 'Geleng-geleng'-BNN-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba kelas kakap yang beraksi dari berbagai wilayah Indonesia, Senin 11 September 2023.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya menangkap 19 orang dalam 13 Kasus Peredaran Narkoba dan juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja dalam jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA:DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
"Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja," ujar Petrus dalam keterangannya di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin 11 September 2023.
Beberapa barang bukti narkoba yang didapat BNN, dalam pengungkapan 13 kasus tersebut ada sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan.
BACA JUGA:Kronologi BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kilogram dari Aceh Tujuan Jakarta
Barang bukti itu disisihkan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang.
Petrus mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh.
Ada juga beberapa pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.
BACA JUGA:Penyelundupan Sabu Modus Sembunyikan di Celana Dalam Dibongkar BNN Banten
Menurut Petrus, modus peredaran narkona di dalam negeri selalu berubah ubah dan ketap kali mengecoh petugas.
"Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: