Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, PPATK: Telah Berjalan Sejak 2013

Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, PPATK: Telah Berjalan Sejak 2013

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah total perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama capai Rp 51 triliun sejak 2013.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah total perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama capai Rp 51 triliun sejak 2013.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA:Selebgram Ratu Narkoba Palembang Adelia Putri Salma Masuk Dalam Jaringan Fredy Pratama

BACA JUGA:Lagi! Kecelakaan Bus PO Sugeng Rahayu Seruduk Truk Muatan Hingga Hantam Rumah di Sragen

Mengenai hal ini, pihak PPATK bakal berkoordinasi dengan intelijen Thailand untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

Selain itu, Irjen Tedy mengatakan PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama.

Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp 45 miliar.

BACA JUGA:Hasil Pertemuan PKS dengan Anies Baswedan dan Cak Imin Akan Dilaporkan dalam Musyawarah Majelis Syuro

BACA JUGA:Trik Nonton YouTube dapat Saldo DANA Gratis Rp 400 Ribu, Begini Caranya!

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang dilakukan oleh Polisi Thailand dan Polisi Malaysia, US-Dea, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: