Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, PPATK: Telah Berjalan Sejak 2013

Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, PPATK: Telah Berjalan Sejak 2013

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah total perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama capai Rp 51 triliun sejak 2013.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: