Jangan Kaget! Mulai Oktober, 131 Lahan Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Rp7.500 per Jam, Berlaku untuk Motor?

Jangan Kaget! Mulai Oktober, 131 Lahan Parkir di Jakarta Terapkan Tarif Rp7.500 per Jam, Berlaku untuk Motor?

Dalam aturan tersebut akan menerapkan tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi Rp 7.500 per jam yang saat ini berlaku 11 lokasi park and rid. -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya seluruhnya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. 

Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada tambahan 121 lokasi parkir yang akan diberlakukan tarif Disinsentif.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata Ani di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

BACA JUGA:Kemenhub dan KNKT Ungkap Hasil Penyelidikan Rangka eSAF Honda: Ada Bagian yang Tak Terlapisi Coating!

Sebelumnya hanya ada 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu. Sehingga totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

"Kebijakan itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi, agar tidak terkena tarif tertinggi," ujarnya. 

Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiao lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," terangnya. 

"Tarif tersebut belum berlaku untuk kendaraan roda dua," pungkasnya.

BACA JUGA:Drawing Piala Dunia U-17: Ini Lawan Timnas Indonesia di Grup A

Berikut 10 lokasi lahan parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: