Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung
Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).-Disway.id/Anisha Aprilia -
Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.
“Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia ya. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” imbuhnya.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Hendra berharap segala persoalan, yang ada dengan klien kami dapat diselesaikan dengan baik-baik.
BACA JUGA:Yadi Sembako Dilaporkan Andri Permana Kasus Cek Kosong ke Polres Tangsel
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar dia.
Hendra mengatakan mereka bakal melakukan konferensi pers bersama besok, 20 September 2023 untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.
"Mungkin nanti kita sampaikan informasinya berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: