KemenPPPA Soroti Panti Asuhan yang Beri Bayi 2 Bulan Bubur saat Live TikTok, Ancamannya Tak Tanggung-tanggung

KemenPPPA Soroti Panti Asuhan yang Beri Bayi 2 Bulan Bubur saat Live TikTok, Ancamannya Tak Tanggung-tanggung

Kasus panti asuhan diduga eksploitasi anak demi raup keuntungan puluhan juta-Foto/Tangkapan Layar/TikTok-

Tak berhenti di situ, Nahar juga mengatakan yayasan atau panti asuhan juga harus memiliki izin operasional dari pemerintah.

Jika tak memiliki izin makan sebuah panti asuhan akan ditutup.

BACA JUGA:Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik’

BACA JUGA:Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya yang Ditangkap Ternyata Punya Peran Penting Ini, Penyuplai Makanan dan Penadah Dana

"Selanjutnya terkait keberadaan anak di sebuah Panti atau Lembaga Asuhan Anak (LAA) dan melaksanakan pengasuhan alternatif perlu memperhatikan berbagai regulasi di bidang pengasuhan anak yang telah dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Sosial yang di antaranya perlu mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial.

"Jika belum berizin maka otoritas pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat menutup dan mengalihkan anak kembali ke orangtuanya, atau lembaga asuhan anak lain yang ditunjuk," bebernya.

Pemerintah Daerah Turun Tangan

KemenPPPA mengklaim telah meminta pemerintah daerah setempat untuk turun tangan untuk pemantauan di kasus Panti Asuhan beri bayi 2 bulan bubur dan air mineral itu saat Live TikTok.

"Berdasarkan hasil pemantauan, kami mengapresiasi upaya kepolisian dan pemerintah kota melalui Dinas Sosial, serta Kementerian Sosial yang telah mengambil langkah penegakan hukum dan memastikan keberlanjutan pengasuhan 26 anak agar dapat kembali kepada orangtuanya masing-masing yang asalnya tersebar dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekanbaru, dan Aceh Tenggara," jelas Nahar.

Ia menambahkan, Dinas PPPAKB Provinsi Sumut juga telah memberi pendampingan hukum.

"Info dari Kepala Dinas PPPAKB Provinsi Sumut, pendampingan hukum juga telah dilakukan oleh Dinas PPPAKB Provinsi Sumatera Utara," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: