Keluarga Isamail Marzuki Buru Pelaku Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Diubah Jadi Helo Kuala Lumpur
Ismail Mrzuki/dictiocommunity-ilustrasi-dictiocommunity
Saat ini, keluarga Ismail Marzuki melalui kuasa hukum meminta penutupan konten kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 26 September 2023.
Permohonan itu disampaikan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.
"Pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hak cipta lagu atau musik dilindungi selama sang pencipta hidup, dan terus berlaku sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.
Artinya, sejak Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958, maka ahli waris tetap memiliki hak atas pengelolaan dari hak cipta lagu tersebut hingga tahun 2028.
Adapun hak moral meliputi hak atribusi atau hak penyebutan nama atas karya, dan hak integrasi di mana karyanya tidak dimodifikasi atau diubah-ubah tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik 'Halo-halo Bandung', yang mana ini pelanggaran hak moral," pungkasnya.
BACA JUGA:Agar Tidak Melenceng Aturan Agama, Ini 7 Cara Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tentang Lagu Halo-Halo Bandung
Lagu Halo-Halo Bandung dikenal sebagai salah satu pembakar semangat perjuangan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Bandung, pada masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949).
Lirik lagu ini sangat sederhana dan tidak panjang, tetapi sangat mengena untuk menggambarkan semangat menggebu-gebu rakyat Bandung untuk mempertahankan kotanya.
Selama ini telah melekat di ingatan masyarakat bahwa pencipta lagu Halo, Halo Bandung adalah Ismail Marzuki.
Lagu Halo, Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.
Pada laman Pemkab Bandung disebutkan bahwa sejarah Halo-Halo Bandung tidak lepas dari kisah Ismail Marzuki dan istrinya, Eulis Zuraidah.
Ismail Marzuki menciptakan lagu tersebut pada sekitar peristiwa Bandung Lautan Api yang terjadi pada 24 Maret 1946.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: