Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan-Foto/Dok/BPJS Kesehatan-

Sementara saldo sisanya dapat dicairkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berhenti bekerja meski belum pensiun.

Selain itu peserta juga perlu mengetahui bahwa ada kriteria bagi peserta yang dapat mencairkan dana JHT dari akun BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut daftarnya:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: