Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan-Foto/Dok/BPJS Kesehatan-
Sementara saldo sisanya dapat dicairkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berhenti bekerja meski belum pensiun.
Selain itu peserta juga perlu mengetahui bahwa ada kriteria bagi peserta yang dapat mencairkan dana JHT dari akun BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftarnya:
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: