Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan-Foto/Dok/BPJS Kesehatan-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam artikel ini Anda bisa mengetahui kalau dana jaminan hari tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik kapan saja tanpa menunggu resign atau keluar dari tempat pekerjaan.
Peserta atau tenaga kerja yang aktif di sebuah perusahaan saat ini wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan bisa ter-cover kapan saja mau berobat tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
BACA JUGA:Mau Dapat Gigi Palsu Bermodal Kartu BPJS Kesehatan? Gampang Nih, Ikuti Aturan Ini Yuk
Sebab, setiap bulannya peserta atau tenaga kerja juga diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Biaya iuran yang dikeluarkan tergantung kelas dari fasilitas kesehatan yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menjadi dana jaminan hari tua (JHT) bagi peserta di kemudian hari.
Pada dasarnya dana JHT dapat dicairkan ketika peserta sudah masuk masa pensiun atau memang sudah tak lagi bekerja di sebuah perusahaan.
BACA JUGA:Mau Berobat dengan BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Bawa Kartu? Bisa Banget, Cukup Lakukan Langkah Ini
Namun kebijakan tersebut kini sudah tak berlaku, karena dana JHT juga bisa dicairkan atau ditarik meski belum masa pensiun atau tanpa resign.
Pencairan dana JHT milik peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini ditarik paling maksimal 10 sampai 30 persen.
Dikutip dari berbagai sumber, pencairan sebesar 30 persen dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan berbagai hal.
Seperti pembelian rumah secara tunai atau kredit.
BACA JUGA:Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: