Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung

Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap kurir narkoba sindikat internasional jaringan Fredy Pratama yang berinisial MBS (25).-Dok. Polda Lampung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang berinisial MBS (25).

Penangkapan kurir narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Kombes Umi mengatakan MBS ditangkap di sebuah kantor gudang ekspedisi di kawasan Sukamaju, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Buruan Daftar! MILO Activ Indonesia Race (MAIR) 2023 Kembali Hadir, Catat Pendaftaran Terakhirnya

BACA JUGA:Cargo MotoGP Mandalika 2023 Mendarat di Lombok dari Jepang

"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MBS telah menjadi kurir sabu dari Januari 2021 lalu dan dari pengakuannya ia mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru dan diantar ke Surabaya.

MBS mengaku telah mengantarkan narkotika sebanyak 4 kali pada Januari 2021.

BACA JUGA:Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri

BACA JUGA:NasDem Tanggapi Menghilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo: Jalani Pengobatan Prostat dan Kembali 5 Oktober

"Pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekabaru dan mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson berstatus DPO," ucapnya.

Menurut Kombes Umi, dari 4 kali transaksi tersebut, total sabu yang dibawa pelaku sebanyak 62 Kilogram (Kg) dengan nilai Rp 850 juta.

Dari penangkapan itu, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypass alang-alang lebar, Kota Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: