TikTok Shop Resmi Ditutup, Pedagang Masih Tetap Bisa Jualan, 'Check Out Pindah ke Lapak Orange atau Wawa Gaes!'
Ilustrasi pedagang yang sedang live streaming di TikTok Shop.-tangkapan layar TikTok Shop -
"Oleh karena itu kami tidak akan lagi memfasilitasi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB" tambahnya.
Diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 September 2023 secara resmi melarang TikTok Shop apabila masih memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam aplikasinya.
Hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 21 ayat (3). Larangan lain bagi social-commerce adalah tidak boleh menjadi produsen produk.
Bukan cuma TikTok, aturan ini mengatur semua social-commerce dari dalam dan luar negeri tanpa kecuali.
Pada tahun-tahun sebelumnya, social-commerce yang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran tidak dilarang karena belum adanya kejelasan dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: