Lebih Berbahaya! Ekstasi Jenis Baru Beredar di Banyumas, Seperti Apa Karakter dan Berapa Harganya?
BNN Temukan pil ekstasi jenis baru yang beredar di Banyumas Jawa Tengah-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Jawa Tengah mengungkap temuan Ekstasi jenis baru yang ternyata sudah menyebar di wilayah tersebut.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNK Banyumas pada hari Senin (2/10) tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi M Arief Dimjati.
Arief menjelaskan, bahwa pil jenis ekstasi tersebut dibuat dengan motif cetakan kepala singa dan bertuliskan Kenzo di sisi sebaliknya dan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.
"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah," ujarnya.
"Setelah uji labotarium, didapatkan hasil bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," sambungnya.
Arief menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.
BACA JUGA:Waspada! Beras Plastik Diduga Beredar di Pasaran, Bagaimana Cara Membedakannya? Simak Disini
Terkait cara kerja, epilon tersebut bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.
"Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk Provinsi Jawa Tengah," terangnya
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per butir.
BACA JUGA:Jag-EV
"Tersangka mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN dan hingga saat ini BNN masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan dan sudah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: