Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12 Oktober 2023.-tangkapan layar instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan KPK jemput paksa SYL dan mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri serta memghilangkan barang bukti.
Menurut Ali saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri.
BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Setelah Temui Ibunya di Makassar
BACA JUGA:Mia Khalifa Lantang Dukung Hamas di Palestina, Playboy Langsung Putus Kontrak
"Selain itu adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," papar Ali pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali menjelaskan penangkapan SYL telah melewati berbagai prosedur mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.
"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya.
BACA JUGA:Eks Mentan SYL Dikabarkan Ditangkap Paksa, Kuasa Hukum Datangi KPK Malam Ini
Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: