Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun, Uji Materi Pengajuan Beberapa Kader PSI Ditolak MK

Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun, Uji Materi Pengajuan Beberapa Kader PSI Ditolak MK

Uji materi permohonan diturunkannya batas minimal usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) ditolak MK.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Uji materi permohonan diturunkannya batas minimal usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) ditolak MK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap ketentuan tersebut diskriminatif. 

BACA JUGA:18 Makanan Sebagai Pembersih Paru-Paru

BACA JUGA:Rumah Kuliner Rey Utami di Sentul Bogor Direview Maia Estianty, Kaget Lihat Harga Jualnya: 'Ini Nggak Bakal Untung!'

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Salah satu kader PSI, Dedek Prayudi yang dalam pengajuannya menyampaikan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan perkara tersebut bernomor 29/PUU-XXI/2023. Diajukan pada 16 Maret 2023. Akan tetapi pada Senin, ((16/10 2023) Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa mahkamah tidak dapat menentukan batas usia tersebut. Hal ini didasari untuk mencegaj ada dinamika di kemudian hari.

BACA JUGA:Usai Banjir Bandang, Angin Puting Beliung Sapu Kota Tel Aviv, Netizen: Kekuatan Doa Umat Muslim

BACA JUGA:Bentrokan Muntilan Antara Massa Simpatisan PDIP dan GPK, Belasan Kendaraan Rusak Berat Hingga Dibakar

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari." ungkap Hakim Saldi. 

Penentuan usia minimal capres-cawapres sendiri merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin 3 April 2023 Direktur LBH PSI, Francine Widjojo menyampaikan batas usia capres-cawapres yang saat ini berlaku melanggar moralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: