Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun, Uji Materi Pengajuan Beberapa Kader PSI Ditolak MK

Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun, Uji Materi Pengajuan Beberapa Kader PSI Ditolak MK

Uji materi permohonan diturunkannya batas minimal usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) ditolak MK.-agus tumoko-

"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. 

Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," tutur Francine Widjojo.

BACA JUGA:BLACKPINK Cetak Rekor! Tur Dunia BORN PINK Jadi yang Terlaris Sepanjang Sejarah Artis Asia, Hasilkan Rp4 Triliun dari 66 Show!

BACA JUGA:Gawat, Israel Ancam Akan Ada Serangan Besar di Gaza

Pemohon lain yang juga kader PSI: Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) menilai batas usia tersebut bertentangan dengan rasionalitas. 

Mereka menilai batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 

Bahkan beleid tersebut dianggap memiliki risiko merugikan 21.2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia di rentang usia 25-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: