bannerdiswayaward

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.

BACA JUGA:Gugatan UU TNI di MK, Legislasi Minim Perdebatan, Diduga Tak Libatkan Publik

BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Mundur, BMKG: Hujan Ekstrem Bakal Terjadi hingga Oktober 2025

"Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Padahal, kata Rifqi, dalam sistem ketatanegaraan itu hanya Presiden dan DPR lah yang berhak untuk membentuk norma hukum.

Ia menilai dengan adanya putusan tersebut, MK telah melampaui kewenangannya.

“Yang kemudian mengambil alih, dalam tanda kutip, tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” tambahnya.

BACA JUGA:Nomor WA Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp345.000 dari Game Penghasil Uang Populer 2025, Cek Sekarang!

BACA JUGA:API Banyuwangi Turut Bantu Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Perairan Selat Bali

Tanggapan Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan para fraksi akan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah secara bersama

“Pemimpin dari partai politik masih mengkaji soal kebutuhan di internalnya, masih mengkaji,” jelas dia.

Tanggapan Eks Hakim MK Soal Putusan MK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads