bannerdiswayaward

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu

Komisi II Kritik Tajam: MK Justru Jatuhkan Wibawanya Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Disway/Anisha Aprilia -

Eks hakim MK, Patrialis Akbar menegaskan bahwa MK telah melampaui kewenangannya

Dimana, fungsi MK hanya berwenang menguji undang-undang bukan merubahnya.

“Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jadi bukan mengubah undang-undang dasar,” ujarnya.

BACA JUGA:Curhat di Komisi III, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kejagung hingga Rp27 Triliun

BACA JUGA:Sekjen Pasbata Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian Saja Gaduh di Atas Ring

Selain itu, Akbar menyebut MK juga telah melanggar Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"MK berpendapat dalam putusannya memutuskan ada 2 kali Pemilu. (Kalau) kita mengacu pada Pasal 22E ayat 1, Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali. Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali," ucap dia.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu langkah DPR RI untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal.

“Kalau ini kan kaitannya dengan bagaimana menurunkan (putusan MK) dalam bentuk undang-undang. Dan itu domainnya diperlukan dalam DPR,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

BACA JUGA:17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Jenderal Raih Bintang Tiga

BACA JUGA:Gak Mau Kan Tumbang Karena Flu saat Traveling? Dokter Sarankan Suntik Ini Dulu Sebelum Berangkat

Usai dibuat Undang-undang, kata Afif, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kami ini kan selalu menjalankan keputusan MK kan selama ini, Keputusan yang dilakukan oleh Republik Indonesia yang itu berdampak pada harusnya kita TL, selama ini kita TL (tindak lanjuti)," ujar dia.

"Biar diatur oleh undang-undang dulu, baru bisa diterjemahkan. Ini kan masih belum diturunkan dalam bentuk undang-undang," sambung dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads