Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 3.651 Tersangka Periode September-Oktober

Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 3.651 Tersangka Periode September-Oktober

Satgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kembali menangkap dua orang tersangka bernama Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG) terkait kasus bandar narkoba Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus Narkoba ini yaitu berupa sabu 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja 102.339 gram, tembakau gorila 943 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedang yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat Pasal 137 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: