52 Saksi Diperiksa Ditkrimsus, 8 Orang Staf KPK

52 Saksi Diperiksa Ditkrimsus, 8 Orang Staf KPK

Pemanggilan saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih dilakukan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemanggilan saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 52 orang.

"Jadi total sampai dengan hari kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," katanya kepada awak media, Jumat 20 Oktober 2023.

BACA JUGA:Absen Panggilan Hari Ini, Firli Bahuri Diagendakan Kembali Pekan Depan

Disebutkannya, beberapa diantaranya saksi tersebut berasal dari staff KPK.

"Dari 52 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksan atau permintaan keterangan dari pegawai KPK sebanyak 8 orang," sebutnya.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini diagendakan diperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ternyata Kirim Panggilan Firli Bahuri 18 Oktober, KPK Sebut Baru Terima Suratnya Kemarin

Namun Komjen Purnawirawan itu absen dari pemeriksaan lantaran ada agenda lain.

Firli diagendakan diperiksa kembali pekan depan.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerangkan kasus tersebut telah naik penyidikan dan tidak bisa dihentikan.

"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," ujarnya.

"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads