KPU Tegaskan Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

KPU Tegaskan Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Prabowo-Gibran resmi berpasangan di Pilpres 2024.-Gerindra-

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

BACA JUGA:Prabowo - Gibran Pasangan Terakhir Daftar Capres - Cawapres ke KPU: Iring-iringan Dimulai dari Kertanegara!

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sebelumnya, dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran yakni Kamis 19 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads