Firli Bahuri Batal Diperiksa Dewas KPK, Ajukan Jadwal Ulang Pekan Depan

Firli Bahuri Batal Diperiksa Dewas KPK, Ajukan Jadwal Ulang Pekan Depan

Firli Bahuri batal diperiksa Dewas KPK dan ajukan jadwal ulang pekan depan, termasuk 3 Wakil Ketua KPK.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Pimpinan KPK hari ini Jumat 27 Oktobver 2023.

Akan tetapi, Firli Bahuri batal diperiksa Dewas KPK dan ajukan jadwal ulang pekan depan.

Rencananya pemeriksaan tersebut terkait dengan berdarnya foto pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beredar luas.

BACA JUGA:Ahli Mikro Ekspresi Dilibatkan Dalam Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

BACA JUGA:Brikade Gus Dur Segera Deklarasikan Arah Dukungan Politiknya

Selain Firli, 3 Wakil Ketua KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak juga batal diperiksa hari ini.

"Kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.

Albertina mengatakan, Firli meminta penjadwalan ulang pada pekan depan. 

BACA JUGA:Rumah Kertanegara Merupakan Rumah Sewaan Firli Bahuri, Pemilik Dipanggil Ditkrimsus PMJ

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Meski demikian, ia tidak mengetahui alasan Firli meminta penjadwalan ulang tersebut.

"Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November. Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya aja ke sana alasannya," ujar Albertina memaparkan.

Adapun alasan Nawawi tak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang sakit, sementara itu, Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang dinas di luar kota.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: