Munarman Langsung Teriakan Dukungan pada Palestina Setelah Bebas Dari Rutan Salemba: Semua yang Dituduhkan Tidak Terbukti
Munarman langsung teriakan dukungan pada Palestina setelah bebas dari rutan Salemba dan mengatkan bahwa semua tuduhan tidak terbukti di pengadilan. -tangkapan layar youtube@SalwaMediaChannel-
Manurut Munarman, baiat yang didatnginya tersbeut pada saat itu masih belum masuk dalam sebagai pelanggaran hukum untuk itu dirinya tidak harus melaporkan serta tidak adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Lengkap! Jadwal hingga Lokasi Ganjil Genap di Jakarta 30 Oktober 2023
Munarman sendiri ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang atas tuduhan teroris dan serta menyimpan bahan peledak.
Penangkapan ini ditengah dirinya menjalani persidangan sebagai kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab.
Setelah penangkapan, Munarman menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim pada 2021 lalu.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus BTS Kominfo, Kejagung Tunggu Restu Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
BACA JUGA:Gibran Birokrasi
Dalam persidangan Munarman di tuntun dengan hukuman 8 tahun penjara, namun hakim akhirnya menvonis dengan hukuman 3 tahun penjara, akan tetapi Pengadilan Tingga Jakarta menambah hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara.
Setelah kembali memelakukan banding, Mahkamah Agung kembali menurunkan hukuman Munarman menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: