Minat Dirikan Yayasan Sosial? Perhatikan Syarat dan Legalitas yang Harus Dipenuhi agar Izin Bisa Turun
Ilustrasi yayasan amal-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Saat ini banyak masyarakat yang berminat mendirikan Yayasan baik untuk kegiatan amal atau non profit lainnya bahkan kegiatan komersial.
Yayasan dinilai sebagai wadah yang pas untuk menaungi kegiatan sosial yang berdampak besar pada masyarakat.
BACA JUGA:Anggota Dewas Moestopo Laporkan Mantan Ketua Pembina Yayasan
BACA JUGA:Yayasan Wahana Artha Bagikan 1000 Sembako di 5 Lokasi Jakarta
Secara definisi, Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang.
Undang-undang yayasan diatur dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan. Jadi, bagi Anda ingin mendirikan sebuah yayasan tentunya harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan PFI, Yayasan KEHATI Gelar Pameran Foto Virtual, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Terafiliasi Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Pesantren Indonesia
Sebab sebuah yayasan wajib menjadi sebuah badan hukum. Jika Anda berniat akan mendirikan yayasan, tetapi belum mengetahui tentang legalitas badan hukumnya serta tidak memiliki banyak waktu, banyak jasa pengurusan yayasan saat ini.
Berikut tahapan dalam mendirikan yayasan:
Tahap pertama, pendirian yayasan.
Pendirian yayasan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dengan memisahkan kekayaan pendiri dengan yayasan. Pendirian ini prosesnya melalui akta notaris kecuali untuk orang asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tahap kedua, pengesahan status badan hukum yayasan.
Setelah mendapatkan akta pendirian lalu disahkan oleh Menteri hukum dan HAM. Untuk pengurusan administrasi ini, silakan ajukan ke Ditjen AHU Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: