Anwar Usman Sebut Tak Perlu Mundur Dari Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Ini Pengadilan Norma, Bukan Fakta!

Anwar Usman Sebut Tak Perlu Mundur Dari Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Ini Pengadilan Norma, Bukan Fakta!

Ketua MK Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mundur dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak perlu mundur lantaran pengadilan yang dilakukannya adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta. 

BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

"Oh tidak ada (tidak ada yang mundur dari pemeriksaan perkara 90), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta," ujar Anwar Usman saat ditemui media di Gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Anwar Usman juga mengatakan bahwa tidak kepentingan dari siapapun atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, dirinya tidak perlu mundur terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," imbuhnya. 

BACA JUGA:Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selain itu, dia juga membantah adanya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam pertimbangan atas putusan MK yang dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 

Bahkan dia menambahkan bahwa tidak ada permohonan yang menuliskan nama keponakannya itu secara eksplisit. 

"Oh enggak ada pertimbangan, coba baca," ucap Anwar Usman. 

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran

"Permohonannya itu siapa? Kan gitugitu ya," sambungnya. 

Sebelumnya, Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK selama kurang lebih satu jam. 

Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads