Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Belasan guru besar (profesor) dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN).-agus tumoko-
JAKARTA, DISWAY.ID – Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik sudah mendapatkan tugas yang harus segera diselesaikan.
Kali ini datang dari enam belas guru besar (profesor) dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN).
Mereka mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian mereka mewakilkan kepada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan IM57.
BACA JUGA:Jajal di Area Tes Ride Sebelum Beli Sepeda Motor di IMOS+ 2023
BACA JUGA:Emak-emak Pedagang yang Diintimidasi Eks Satpam TMII Buat Laporan ke Polisi, Langsung Divisum
Laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman memiliki beberapa poin utama.
Pertama adalah Conflict of Interest (konflik kepentingan). Saat memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90. Anwar Usman Memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan (Gibran Rakabumingraka) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Hal ini terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan diri pada, Rabu 25 Oktober 2023 menjadi bakal cawapres dari Capres, Prabowo Subianto.
Konflik kepentingan di dalam kode etik hakim ketika satu perkara itu berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Harusnya hakim yang bersangkutan (red. Anwar Usman) itu mengundurkan diri dari pemeriksaan atau pun memutus dan juga mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA:Luciana Fuster dari Peru Pemenang Miss Grand International 2023, Ritassya Wellgreat Masuk Top 10
BACA JUGA:MotoGP 2023: Heboh! Fabio Di Giannantonio Kandidat Kuat Gantikan Marc Marquez di Repsol Honda
"Kami sudah mendorong yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai ketua dan juga sebagai hakim konstitusi," ungkap Viola kepada media, Kamis 26 Oktober 2023.
Poin kedua adalah terkait leadership. Tidak adanya judicial leadership dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: