Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Belasan guru besar (profesor) dan pengajar fakultas hukum, terutama hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN).-agus tumoko-

Diduga prosesnya tidak mentaati hukum acara sebagaimana mestinya. Hal ini terindikasi dari proses yang dilakukan secara buru-buru, tidak sesuai prosedur. 

Ketidaksesuaian tersebut khususnya berkenaan dengan tidak adanya investigasi terhadap kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan Minta Publik Tak Ragukan Gibran: Dahulu Jokowi Diremehkan, Sekarang Tak Tergantikan

BACA JUGA:RXT Digital Limited Luncurkan Obligasi USD 500 Juta Bangun Bitcoin Land di Malaysia

Viola mengajak kepada teman-teman muda untuk mengkritisi dan juga mengawal proses laporan etik ini. 

Karena kekuatan orang muda itu harus direbut dengan cara-cara yang tidak membentangkan karpet politik dinasti atau melanggar konstitusi dan juga abuse of power. 

Supaya kita tidak membebankan generasi ke depan terhadap pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang sudah terjadi. 

"Mari kita mengubah paradigma bernegara dengan cara-cara yang lebih berintegrasi dan juga sejalan dengan amanat konstitusi dan UUD 1945." ungkap Viola.

BACA JUGA:Kemendikbud Buka Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Soal KTA PDIP, Gibran Bilang Sudah 'Clear'

Terkait dengan keputusan MK ini dinilai perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada ketua MK terkait dengan konflik kepentingan yang melatarbelakangi adanya putusan tersebut.

"Berharap laporan atau yang kami sampaikan ini tentunya dapat direspons oleh MKMK untuk bisa melahirkan putusan yang seadil-adilnya. Yakni yang pertama mengeluarkan Ketua MK, Anwar Usman untuk memecat sebagai hakim konstitusi," ungkap perwakilan dari IM57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: