Lanjutan Sidang Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Oditur Militer Hadirkan Kakak Ipar Praka RM
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-
Dalam kasus ini tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas penculikan Imam Masykur (25).
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua, Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, karena ketiganya juga termasuk anggota TNI, mereka pun turut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: