Tilep Uang Rp 73 Miliar, Panji Gumilang Gadaikan Aset Yayasan ke Bank

Tilep Uang Rp 73 Miliar, Panji Gumilang Gadaikan Aset Yayasan ke Bank

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook-

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut, APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasa-pasal tadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis lalu. 

Dijelaskan Whisnu, Panji Gumilang sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank dan uang pinjaman itu justru masuk ke rekening pribadinya.

Adapun cicilan pinjaman yang masuk ke rekening Panji Gumilang tersebut justru dibayarkan dari uang YPI.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mempunyai bukti pada 2019 Panji Gumilang menerima pinjaman dari salah satu bank hingga mencapai Rp 73 miliar.

Adapun uang pinjaman atas nama yayasan yang masuk ke rekening Panji Gumilang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: