Menaker Ungkap Langkah Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja di Raker Bersama Komisi IX DPR

Menaker Ungkap Langkah Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja di Raker Bersama Komisi IX DPR

Menaker Ungkap Langkah Kurangi Kesenjangan Pasar Kerja di Raker Bersama Komisi IX DPR-dok Kemnaker-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kesenjangan antara sisi suplai dan demand pasar tenaga kerja. 

Sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi dan terpaksa harus masuk pasar kerja.

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik

"Rendahnya digital skill menjadi tantangan untuk memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," ujar Menaker Ida saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, pada Selasa 14 November 2023.

Ida Fauziyah mengungkapkan, di masa mendatang pola permintaan terhadap tenaga kerja akan lebih banyak menitikberatkan pada pekerjaan yang bersentuhan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, lanjut Menaker sisi soft skills seperti kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreatifitas dan komunikasi juga akan sangat diperlukan.

BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

"Namun demikian, keterampilan digital yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand," tuturnya.

Ida Fauziyah menegaskan, sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi.

BACA JUGA:Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans

Kemudian penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.

"Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi," tukas Menaker Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: