Sosialisasi Jenis Visa Baru, Imigrasi Permudah Izin Musik Luar negeri Konser di Indonesia
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim-Instagram-
“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, SKCK tidak berlaku diluar negeri, sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim.
Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id.
“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik," ucapnya.
Menurut dia, banyaknya WNA datang ke Indonesia untuk nonton konser akan membuka peluang untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia.
"Tentu hal ini dapat mendatangkan devisa dan tidak perlu membuat WNI ke luar negeri untuk menonton konser," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: