Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar Selama 11 Tahun Sejak Menjabat
Andhi Pramono saat menjabat Kepala Kanto Bea Cukai Makassar. Andhi Pramono kini duduk menjadi terdakwa dugaan korupsi dengan dakwaan terima gratifikasi sebesar puluhan miliar.-Dok/Instagram-
Mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), kemudian perusahaan bergerak di bidang ekspor-impor.
"Hingga perusahaan bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan). Trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair," katanya.
Andhi Pramono juga diduga tidak pernah melaporkan uang gratifikasi diterimanya kepada KPK.
Atau dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
Oleh sebab itu, JPU menilai perbuatan Andhi Pramono harus dianggap suap. "Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata JPU.
"Yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai." JPU mendakwa AP melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: