Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar Selama 11 Tahun Sejak Menjabat

Andhi Pramono Didakwa Terima Uang Haram Rp 58,9 Miliar Selama 11 Tahun Sejak Menjabat

Andhi Pramono saat menjabat Kepala Kanto Bea Cukai Makassar. Andhi Pramono kini duduk menjadi terdakwa dugaan korupsi dengan dakwaan terima gratifikasi sebesar puluhan miliar.-Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono , Rabu 22 November 2023. 

Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 Miliar. 

JPU merinci, jumlah tersebut terdiri dari Rp 50.286.275.189,79 dan 264.500 USD atau setara dengan Rp3.800.871.000. 


Ilustrasi Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono jadi tersangka KPK.--

BACA JUGA:Kata Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Soal Rumah Mewah dan Gaya Hidup Putrinya

Dan juga 409.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

"Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang," kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu.

Menurut JPU,  uang tersebut diterima Andhi Pramono dalam kurun waktu 11 tahun atau sejak 2012 sampai 2023. Tepatnya, saat Andhi Pramono menjabat sejumlah posisi strategis. 

BACA JUGA:Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Berdasarkan data JPU KPK, Andhi Pramono pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012). 

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang (2012–2016). 

Berikutnya, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur (2016–2017). Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (2017–2021), dan Kepala KPPBC TMP B Makassar (2021–2023).

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut, ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank. Baik rekening bank milik terdakwa, maupun rekening bank atas nama orang lain dikuasai oleh terdakwa," kata JPU.

Uang haram itu, diduga diterima Andhi Pramono dari sejumlah pengusaha atau perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads