Sejumlah Pemegang Saham Desak OJK Periksa PT Okinawa Sushi Buntut Deviden yang Tak Kunjung Diterima

Sejumlah Pemegang Saham Desak OJK Periksa PT Okinawa Sushi Buntut Deviden yang Tak Kunjung Diterima

Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 November 2023 untuk menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon-Disway.id/Anisha Aprilia-

Martin meyakini restoran itu tidak rugi maupun seri dan menduga ada selisih dari penjualan makanan tersebut.

"Selisihnya atau keuntungan ini kemana kok enggak dibagikan ke pemegang saham, kan harusnya ketika orang menanam modal dapat keuntungan dong kalau enggak buat apaan. Masa cuma dia narok duit bantu orang ya mendingan dia bagusan masukin uang itu ke panti asuhan atau non profit organization, lebih jelas bantu kemanusiaan, kita bantu pelaku binsis tapi cuma dapat upahmu besar di surga kan enggak boleh juga," tutur dia.

Martin mengaku telah kembali menyurati terkait permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada Komisaris masing-masing Perseroan atas nama Jauw Shu Mei. 

BACA JUGA:Makan 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebab Terjadinya Ledakan Tabung Gas CNG yang Diangkut Truk di Sukabumi

BACA JUGA:Update Klasemen Liga 1 Indonesia Pekan ke-20: Persib Bandung Masih 'Geregetan' dengan Borneo

Menurut Martin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima. 

Namun, hingga saat ini belum ada respons secara formal dari pihak pengurus restoran sushi itu. 

"Ternyata pasca surat yang kami kirimkan kepada Direktur utama sampai saat ini tidak ada balasan secara formal, tidak ada surat balasan dari Direktur PT Okinawa CPM, Okinawa Pakuwon, maupun Okinawa PIM yang bernama Bun Novy," kata Martin.

Oleh karena itu, para pemegang saham kembali menunggu iktikad baik PT Okinawa CPM, PIM dan Pakuwon dengan mengirimkan surat kedua kepada komisaris. Dengan harapan agar surat yang dikirim 14 November 2023 itu direspons untuk segera menyelenggarakan RUPSLB. 

BACA JUGA:Ini 3 Keunggulan HUAWEI WATCH FIT SE yang Resmi Rilis di Indonesia, Segini Harga Flash Salenya!

BACA JUGA:12 Pelajar Pelaku Tawuran Pondok Aren Diamankan, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Martin menuturkan tuntutan dalam surat kedua ini sama halnya dengan tuntutan pada surat pertama yang dikirim ke Direktur Utama Bun Novy.

Adapun isi tuntutan tersebut yang pertama, meminta pertanggung jawaban direktur utama atas kinerja perseroan yang dilakukannya dan juga dilakukan audit investigasi supaya para pemegang saham mendapatkan fakta tekait beban operasional yang disebut besar. 

"Dan selama mengelola perusahaan itu secara azas penuh kehati-hatian dan penuh pertanggung jawaban atau tidak, kan enggak boleh dong pengurus serta merta melakukan pekerjaannya tanpa diawasi oleh yang mendanai. Ini kan hak pemegang saham," tutur Martin. 

Kedua, memberikan rekomendasi agar membeli saham para pemegang saham seri B ini bila ingin mengatur secara suka-suka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads