Pasrah Diberhentikan PBNU, Nusron Wahid Nyatakan Santri Ikuti Keputusan Kiai
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid-TKN Prabowo-Gibran-
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi NU, Selasa, 12 Desember 2023.
PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU. KH Subhan Makmun menjadi A’wan PBNU.
Pada surat ini, PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU.
BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking
Terbitnya SK menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
PBNU mengingatkan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU, serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: