Dugaan Situs Judi Online Sponsori Klub Sepak Bola di Indonesia Diusut Satgas Anti Mafia Bola

Dugaan Situs Judi Online Sponsori Klub Sepak Bola di Indonesia Diusut Satgas Anti Mafia Bola

Atas pengungkapan tersebut, adanya dugaan situs judi online sponsori klub sepak bola di Indonesia diusut Satgas Anti Mafia Bola.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi bola online SBOTOP.

Atas pengungkapan tersebut, adanya dugaan situs judi online sponsori klub sepak bola di Indonesia diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Kasatgas antimafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menduga situs SBOTOP mensponsori salah satu klub sepak bola di Tanah Air.

"Berdasarkan hasil penyelidikan situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman," ujar Kasatgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Jawa Barat Terasa Sampai Jakarta: 'Lagi Tidur Sampai Goyang!'

BACA JUGA:Daftar Tim yang Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar UCL, Catat Tanggal Undiannya

Saat ini, Polri telah berhasil menangkap 4 empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR.

Keempat orang itu diduga berperan dalam menyediakan rekening sehingga situs judi bola online ini dapat beroperasi.

Selain menangkap empat tersangka, kata Asep, pihaknya masih mencari tiga orang lainnya, dimana 2 orang diantaranya warga negara RRT atau China.

BACA JUGA:Gempa Bumi Bogor Jawa Barat Hari Ini, Segini Kekuatannya

BACA JUGA:Omset Judi Online SBOTOP Tembus Rp 481 Miliar, Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 4 Tersangka

"Kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP," ucap dia.

Lebih lanjut, Wakabareskrim Polri ini mengatakan perputaran uang judi online lewat SBOTOP mencapai Rp 481 miliar dengan 43 ribu member di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Terkait perkara SBOTOP, kami telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, 2 ahli saksi ITE, 2 ahli saksi pidana dan 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: