Koapgi Menang Kasasi Gugatan Apartemen Fiktif, Pengembang Dihukum Ganti Rugi 17,7 Miliar
Koapgi memenangkan gugatan perdata atas kasus pembangunan Apartemen Fiktif di Cipondoh-Dok. Koapgi-
BACA JUGA:Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
Pembeli kemudian diminta meminjam uang ke bank atas nama Koapgi dengan nilai pinjaman mencapai Rp17,7 miliar. Namun, pengembang membatalkan proses jual beli dan sejumlah pembeli harus menanggung utang pinjaman yang tadinya digunakan untuk melunasi apartemen.
Untuk selanjutnya, Odie menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menagih pinjaman dari pengembang dan melaporkan perbuatan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian.
"Amar putusan ini akan menjadi dasar bukti kami untuk membawa perkara ini ke proses pidana," tutup Odie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: