Surat Panggilan Kedua Firli Bahuri Dikirimkan, Ditkrimsus PMJ: Akan Diperiksa Rabu Pekan Depan

Surat Panggilan Kedua Firli Bahuri Dikirimkan, Ditkrimsus PMJ: Akan Diperiksa Rabu Pekan Depan

Prof Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra diagendakan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada 15 Januari 2024 sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah disurati panggilan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Surat panggilan kedua Firli Bahuri diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Kombes Ade Firli akan diperiksa pada Rabu 27 Desember.

BACA JUGA:KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint

BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Tak Ada Anggota Polri/TNI di Balik Kasus Dito Mahendra, Ternyata Ini Senpi Termahal!

"Pasa hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Lantai 6 gedung Bareskrim," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik Ditkrimsus PMJ pada malam ini.

"Surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, PT Pegadaian Raih Penghargaan The Most Trusted Company di Indonesia

BACA JUGA:Meski Hadapi Lawan Berat, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.

"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: