Tim Hukum AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah: Makanya Kami Angkat Jadi Jubir

Tim Hukum AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah: Makanya Kami Angkat Jadi Jubir

Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir-Disway.id/Anisha Aprilia-

Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

BACA JUGA:Cak Imin Diungkit Potong Tumpeng di IKN, Jubir Timnas AMIN: Dulu Itu Terpaksa!

Mahfuddin mengatakan Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Peristiwa tersebut terjadi pada periode Januari hingga Desember 2019.

"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tuturnya.

Kini, Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu, 27 Desember 2023.

Sementara untuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Rabu, 27 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads