Buntut Ucapan Tolak Penerima Tamu Mengenakan Hijab, PB Semmi akan Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim!

Buntut Ucapan Tolak Penerima Tamu Mengenakan Hijab, PB Semmi akan Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim!

Sosok Arya Wedakarna, dari Tolak Ceramah UAS, Baso A A Fung Hingga Dugaan Larangan Petugas Frontline Berhijab-aryawedakarna/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) berencana melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri soal ucapannya tentang penggunaan hijab

Laporan itu dilayangkan karena pernyataan Arya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penutup kepala atau hijab.

BACA JUGA:Sahroni Kecam Senator Bali Arya Wedakarna yang Tak Suka Wanita Berhijab Jadi Front Line Bandara: Woiii, Rasis..

BACA JUGA:Anggota DPD RI Arya Wedakarna Sebut Video Dipotong: Saat Itu Kami Berikan Arahan kepada Petugas Bea Cukai

SEMMI menyayangkan ucapan itu keluar dari mulut seorang pejabat publik yang dipilih rakyat. 

"Sebagai pejabat publik seharusnya ia menjaga bukan melawan nilai-nilai etika dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan dia tentang penutup kepala itu tendensius, syarat dengan kebencian, berbau SARA, jelas kita tidak terima ini," kata Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024. 

Gurun mengatakan, pelaporan terhadap Arya ke Bareskrim Polri akan dilakukan pada Jumat lusa, 5 Januari 2024. Tak hanya itu, SEMMI akan melaporkan Arya ke Badan Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti tindakan Arya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Bali.

"Ke Bareskrim, dan kami memilih hari Jumat untuk melaporkan dia. Serta ke Badan Kehormatan Dewan," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Arya Wedakarna, dari Tolak Ceramah UAS, Baso A A Fung Hingga Dugaan Larangan Petugas Frontline Berhijab

BACA JUGA:Senator Bali Arya Wedakarna Rasis, Tak Suka Wanita Berhijab Jadi Front Line di Bandara: Penutup Nggak Jelas

Gurun akan memakai pasal pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, ucapan Arya berpotensi mencederai kehormatan lembaga legislatif dan kebhinekaan bangsa.

"Ini mengkhawatirkan, membahayakan, lisannya berpotensi mengarah menciderai kehormatan lembaga legislatif yang semestinya menjadi punggawa menjaga harmonisasi bangsa dalam segala situasi apalagi pada masa tahun politik maka harus bertanggung jawab menjaga stabilitas negara," ujarnya.

Seperti diketahui, anggota DPD RI Arya Wedakarna menjadi sorotan usai beredarnya  potongan video yang mengatakan keberatan bahkan menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.

Dalam video itu, Arya berujar saat rapat dengar pendapat dengan pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. Arya berkilah bahwa video itu dipotong oleh sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads