Ini Dia Syarat Bebas Impor Mobil Listrik Sesuai Perpres No 79 Tahun 2023

Ini Dia Syarat Bebas Impor Mobil Listrik Sesuai Perpres No 79 Tahun 2023

Mobil listrik Hyundai IONIQ 5-M. Ichsan-

Dengan paket insentif tambahan, produsen dapat menghadirkan lebih banyak model EV dengan harga jual kompetitif dibanding mobil konvensional.

BACA JUGA:Tips 4 Poin Penting Dalam Membeli Mobil Listrik

“Melihat tren permintaan EV global yang meningkat, industri otomotif tanah air perlu bergegas bertransformasi dan menangkap peluang tren global,” ungkapnya. 

“Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk menjadi pusat produksi dan rantai pasok kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara,” imbuh Rachmat.

Diketahui penjualan mobil listrik global saat ini telah mencapai 14% dari total penjualan mobil global. Melonjak dari 3 juta mobil listrik di 2020 ke 10 juta mobil listrik di 2022 (IEA, 2023). 

Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. 

BACA JUGA:Wuih, Airlangga Hartanto Borong 12 Unit Mobil Listrik Chery OMODA E5

Sementara, kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand mencapai 240.000 per tahun.

Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030. 

Untuk mencapai target tersebut dan memastikan kelancaran implementasi paket insentif tambahan tersebut, saat ini pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan teknis.

Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen dan produsen. 

Salah satu bentuk insentif adalah potongan harga sebesar Rp7 Juta bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin membeli sepeda motor listrik baru yang memenuhi 40 persen kebutuhan komponen lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads